SOSIALISASI HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERORGANISASI

Authors

  • Abdurahman Syayuthi Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia
  • Gusti Rahayu Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia
  • Rubi Salam Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia

Keywords:

Hak Konstitusional, Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berorganisasi

Abstract

Hak kebebasan berpendapat dan berorganisasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28, Pasal 28E, dan Pasal 28F. Namun demikian, dalam praktik kehidupan bermasyarakat, masih banyak warga yang belum memahami batasan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan hak tersebut secara konstitusional. Kondisi ini juga ditemukan di Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, di mana masyarakat cenderung pasif dalam menyampaikan aspirasi dan kurang memahami hak berorganisasi secara legal dan demokratis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa mengenai hak konstitusional kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui sosialisasi materi konstitusi, diskusi interaktif, dan studi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban konstitusional, serta tumbuhnya kesadaran untuk menyalurkan aspirasi secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat budaya demokrasi dan kesadaran konstitusional di tingkat masyarakat desa.

Downloads

Published

2023-12-25