PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TENTANG PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Keywords:
Kesadaran Hukum, Partisipasi Politik, Siyasah DusturiyahAbstract
Partisipasi politik masyarakat merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi konstitusional. Namun, pada tingkat lokal masih ditemukan rendahnya kesadaran hukum warga terkait hak dan kewajiban politiknya, khususnya dalam memahami relevansi nilai-nilai Islam dan konstitusi negara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang partisipasi politik dalam perspektif siyasah dusturiyah. Program dilaksanakan di Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR). Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan, workshop edukatif, diskusi kelompok terarah (FGD), simulasi partisipasi publik, dan pembentukan forum literasi hukum lokal. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test serta analisis tematik hasil diskusi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta rata-rata sebesar ±27% mengenai prinsip negara hukum, hak politik warga negara, dan konsep partisipasi dalam perspektif siyasah dusturiyah. Selain itu, terjadi peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah kelurahan serta terbentuknya forum kesadaran hukum sebagai mekanisme keberlanjutan. Integrasi nilai konstitusional dan prinsip keadilan dalam Islam terbukti efektif dalam membangun legitimasi moral dan legal atas partisipasi politik masyarakat. Model ini dapat direplikasi pada wilayah lain dengan karakteristik sosial-religius serupa.
