EDUKASI HUKUM TATA NEGARA TENTANG KEWENANGAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Keywords:
Edukasi Hukum, Kewenangan Desa, Hukum Tata NegaraAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kewenangan desa dalam kerangka otonomi daerah melalui pendekatan edukasi hukum tata negara. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jamb, dengan peserta terdiri atas kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, workshop penyusunan peraturan desa, serta evaluasi dan monitoring. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan partisipatif, dengan analisis kualitatif terhadap hasil kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta tentang dasar hukum kewenangan desa dengan rata-rata peningkatan 43,6%. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan produk berupa draf Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa yang disusun berdasarkan asas legalitas, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum tata negara mampu memperkuat kapasitas hukum aparatur desa, meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness), dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan serta akuntabel. Program ini direkomendasikan untuk direplikasi secara berkelanjutan di desa lain guna mendukung terwujudnya otonomi daerah yang efektif dan konstitusional.
