PENYULUHAN TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH BERDASARKAN UUD 1945
Keywords:
Kewenangan Desa, Otonomi Daerah, Penyuluhan HukumAbstract
Desa merupakan entitas pemerintahan terendah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan dan penguatan kewenangan desa. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa, masih ditemukan keterbatasan pemahaman aparatur desa dan masyarakat terkait ruang lingkup dan jenis kewenangan desa. Kondisi tersebut juga terjadi di Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat mengenai kewenangan pemerintah desa dalam perspektif otonomi daerah. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap dasar hukum kewenangan desa berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Desa, kemampuan membedakan jenis-jenis kewenangan desa, serta pemahaman mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat otonomi desa dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang taat hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
