PENDAMPINGAN APARATUR DESA DALAM PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN KETAATAN KONSTITUSIONAL
Keywords:
Pemerintahan Desa, Good Governance, Ketaatan KonstitusionalAbstract
Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip good governance dan ketaatan konstitusional. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur Desa Simpang Limo, Kabupaten Muaro Jambi, dalam menerapkan prinsip good governance dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif dan edukatif melalui tahapan identifikasi masalah, sosialisasi prinsip good governance dan konstitusionalisme, pelatihan dan diskusi partisipatif, pendampingan teknis administrasi dan kebijakan desa, serta evaluasi dan refleksi bersama aparatur desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan desa, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa. Selain itu, pendampingan berkelanjutan terbukti mendorong perubahan perilaku administratif aparatur desa ke arah praktik pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat. Kegiatan PKM ini memberikan kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola pemerintahan Desa Simpang Limo dan berpotensi untuk direplikasi di desa lain dengan karakteristik serupa guna mendukung penguatan demokrasi lokal dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
