PENYULUHAN KONSTITUSI DAN HAK WARGA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM
Keywords:
Penyuluhan Konstitusi, Hak Warga Negara, Kesadaran HukumAbstract
Penyuluhan konstitusi dan hak warga negara merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dan hak-hak konstitusional seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran hukum dan rendahnya partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran penyuluhan konstitusi dan hak warga negara dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai sumber ilmiah, dokumen kebijakan, dan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyuluhan konstitusi yang dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang taat dan berkeadilan. Oleh karena itu, penyuluhan konstitusi perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi pembangunan kesadaran hukum masyarakat.
