PENYULUHAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Keywords:
UUD 1945, kesadaran konstitusional, Hak dan kewajiban warga negaraAbstract
Hak dan kewajiban warga negara merupakan aspek fundamental dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, dalam praktik kehidupan
bermasyarakat masih ditemukan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak
dan kewajiban warga negara, khususnya di tingkat desa. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan hukum, seperti rendahnya kepatuhan
terhadap hukum dan lemahnya partisipasi warga dalam kehidupan demokrasi.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran konstitusional masyarakat Desa Rengas Bandung,
Kabupaten Muaro Jambi, mengenai hak dan kewajiban warga negara berdasarkan
UUD 1945. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif
melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan
menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep hak dan
kewajiban warga negara serta kesadaran akan pentingnya pelaksanaan hak dan
kewajiban secara seimbang. Peserta juga menunjukkan sikap yang lebih positif
terhadap kepatuhan hukum dan partisipasi sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat
berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum dan demokrasi di tingkat masyarakat
desa.
