PENDIDIKAN HUKUM KONSTITUSI BAGI PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN DALAM MEWUJUDKAN KESETARAAN DI RANAH PUBLIK
Keywords:
Pendidikan Hukum Konstitusi, Perempuan, Kelompok RentanAbstract
Pendidikan hukum konstitusi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi perempuan serta kelompok rentan dalam kehidupan publik. Meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, dalam praktiknya perempuan dan kelompok rentan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural yang membatasi pemenuhan hak konstitusional mereka. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konstitusional, kesadaran hukum, dan partisipasi publik perempuan serta kelompok rentan melalui pendidikan hukum konstitusi yang partisipatif dan edukatif. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Jetung, Kota Jambi, dengan melibatkan perempuan, kelompok rentan, tokoh masyarakat, dan pendamping komunitas sebagai peserta. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum konstitusi, diskusi kelompok terfokus, studi kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai dasar konstitusional kesetaraan, prinsip non-diskriminasi, serta peran perempuan dan kelompok rentan dalam ranah publik. Selain itu, kegiatan ini mendorong tumbuhnya kesadaran kritis, keberanian berpartisipasi, dan solidaritas sosial di tingkat masyarakat. Dengan demikian, pendidikan hukum konstitusi terbukti efektif sebagai upaya pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan dalam mewujudkan kesetaraan, keadilan sosial, dan demokrasi inklusif di tingkat lokal.
