EDUKASI HUKUM: SOSIALISASI TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN DI KOTA JAMBI
Keywords:
edukasi hukum, perlindungan anak, tindak pidanaAbstract
Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi permasalahan serius dalam kehidupan sosial masyarakat dan menunjukkan kecenderungan meningkat, termasuk di wilayah perkotaan seperti Kota Jambi. Rendahnya literasi hukum masyarakat menyebabkan banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan dan diselesaikan secara informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tindak pidana terhadap anak dan perempuan melalui kegiatan edukasi hukum dan sosialisasi. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, dengan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi melalui tanya jawab dan refleksi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait dasar hukum perlindungan anak dan perempuan, jenis tindak pidana, serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan. Selain itu, kegiatan ini juga berdampak pada meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menolak serta melaporkan tindak pidana terhadap anak dan perempuan. Dengan demikian, edukasi hukum melalui pengabdian kepada masyarakat terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan di tingkat lokal.
